Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000655.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam memahami perbedaan antara diskon penjualan dan jasa perdagangan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Kasus ini melibatkan koreksi atas PPN Kurang Bayar untuk Masa Pajak Agustus 2019 senilai Rp7.524.535.269 yang diajukan oleh otoritas pajak, namun akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa dan a…

Leave a Reply