Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2014
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009575.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2023 menjadi sorotan penting dalam lanskap perpajakan di Indonesia, khususnya terkait Pajak Penghasilan Badan. Putusan ini mengulas sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai koreksi Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2014, yang melibatkan nilai sengketa awal yang signifikan.
**Kronologi Sengketa:**
1. **Penerbitan SKPKB:** Otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Leave a Reply