Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006353.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2023 membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak November 2016.
Kronologi sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00105/207/16/205/20 pada tanggal 14 Oktober 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua. Dalam surat ketetapan tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp161.324.770. Dengan …

Leave a Reply