Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini mengulas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006352.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruh permohonan banding terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2016. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh penyedia jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).
**Kronologi Sengketa:**
1. Pada tanggal 14 Oktober 2020, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jas…

Leave a Reply