Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2024
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003043.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 menyoroti pentingnya pembuktian dan klasifikasi transaksi dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Dalam kasus ini, Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Wajib Pajak, mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak hingga putusan akhir:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Ku…

Leave a Reply