Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2024
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003037.16/2022/PP/M.XVB menjadi sorotan dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean. Kasus ini melibatkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2018 yang berujung pada jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp7.961.963. Perkara ini menyoroti pentingnya dokumentasi dan pembuktian yang kuat dalam transaksi lintas negara.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak yang men…

Leave a Reply