Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2024
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010600.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024 memberikan pencerahan penting mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean, khususnya terkait dengan penggantian biaya gaji ekspatriat. Kasus ini menyoroti perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai sifat transaksi pembayaran kepada perusahaan induk di luar negeri.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 31 Mei 2021, Kantor Pel…

Leave a Reply