Reimbursement Gaji Ekspatriat Bukan Objek PPN Jasa Luar Negeri: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010595.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya gaji ekspatriat dari perusahaan di Indonesia kepada induk perusahaannya di luar negeri. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019.

**Kronologi Sengketa:**
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00012/277…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *