Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Artikel ini mengulas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009597.45/2022/PP/M.XIXA Tahun 2023, yang membahas sengketa penetapan tarif bea masuk atas barang impor.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan akhir:
1. Pada tanggal 11 Mei 2022, otoritas pajak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008070/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2022, yang menetapkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 43.142.000.
2. Wajib Pajak mengajukan keb…

Leave a Reply