Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009599.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018. Sengketa ini berpusat pada penentuan adanya hubungan istimewa dan koreksi positif atas Peredaran Usaha yang berdampak signifikan pada kewajiban pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 23 April 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Ba…

Leave a Reply