Banding PPh Badan Dikabulkan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Akibat Sengketa Hubungan Istimewa

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh Badan


Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009599.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018. Sengketa ini berpusat pada penentuan adanya hubungan istimewa dan koreksi positif atas Peredaran Usaha yang berdampak signifikan pada kewajiban pajak.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 23 April 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Ba…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *