Tinjauan Putusan Pajak: Ketika Kantor Cabang Dianggap Wajib Pungut PPN Sendiri

Hasil Putusan: diterima sebagian

Tahun Pajak: 2016

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008635.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 menyoroti sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh kantor cabang yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada tanggal 05 April 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Februari 2016. SKPKB ini menetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp482.994.110,00 …


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *