Analisis Putusan Pengadilan Pajak: Koreksi Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif dalam Pajak Penghasilan Badan

Hasil Putusan: diterima sebagian

Tahun Pajak: 2016

Tahun Putusan: 2022

Kategori: PPh Badan


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008677.15/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2016 yang melibatkan koreksi atas peredaran usaha dan penyesuaian fiskal positif. Sengketa ini berawal dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan oleh otoritas pajak dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.830.977.190,00.

Kronologi sengketa ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. **Penerbitan SKPKB**: Otoritas pajak menerbitkan S…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *