Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 26
Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-001008.13/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 telah mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018. Putusan ini menegaskan kembali pentingnya substansi transaksi dan kepatuhan terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dalam transaksi lintas negara.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 12 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan P…

Leave a Reply