Klasifikasi Royalti vs. Dividen: Putusan Pengadilan Pajak Tegaskan Pentingnya Substansi dan Perjanjian Pajak Berganda

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh 26


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001009.13/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 menjadi sorotan penting dalam sengketa perpajakan terkait klasifikasi pembayaran lintas batas. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) yang semula diklasifikasikan sebagai royalti oleh Wajib Pajak, namun direklasifikasi menjadi dividen oleh otoritas pajak.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 12 Agustus 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *