Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 26
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001009.13/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 menjadi sorotan penting dalam sengketa perpajakan terkait klasifikasi pembayaran lintas batas. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) yang semula diklasifikasikan sebagai royalti oleh Wajib Pajak, namun direklasifikasi menjadi dividen oleh otoritas pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 12 Agustus 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP…

Leave a Reply