Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005144.16/2022/PP/M.XIVB Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi ekspor. Sengketa ini melibatkan nilai pajak sebesar Rp. 108.212.060 yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada tanggal 24 November 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN untuk Masa Pajak April 2016 dengan Nomor 00070/207/16/055…

Leave a Reply