Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 23
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002826.12/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terkait koreksi atas biaya pemeliharaan gedung, biaya transportasi, dan biaya pemeliharaan inventaris untuk Masa Pajak Agustus 2016. Sengketa ini melibatkan nilai pajak sebesar Rp1.183.924,00 yang diajukan oleh otoritas pajak, dan Pengadilan Pajak akhirnya menolak banding dari Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa tersebut tetap dipertahankan.
Berikut adalah kronologi se…

Leave a Reply