Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008038.19/2022/PP/M.XVIIA Tahun 2023, yang membahas sengketa Pajak Impor, khususnya terkait penetapan nilai pabean dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), serta sanksi administrasi berupa denda. Sengketa ini melibatkan nilai sebesar Rp23.143.000.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 25 Februari 2022, otoritas pajak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomo…

Leave a Reply