Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001379.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait klasifikasi barang impor. Kasus ini melibatkan sengketa klasifikasi atas perangkat ‘switch’ yang diimpor, dengan nilai sengketa mencapai Rp15.246.000. Kronologi sengketa ini dimulai pada tahun pajak 2022.
Berikut adalah detail kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 7 September 2022, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa perangk…

Leave a Reply