Klasifikasi ‘Switch’ Telekomunikasi: Putusan Pengadilan Pajak Mengabulkan Banding Wajib Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2022

Tahun Putusan: 2023

Kategori: Pajak Impor


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001379.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait klasifikasi barang impor. Kasus ini melibatkan sengketa klasifikasi atas perangkat ‘switch’ yang diimpor, dengan nilai sengketa mencapai Rp15.246.000. Kronologi sengketa ini dimulai pada tahun pajak 2022.

Berikut adalah detail kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 7 September 2022, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa perangk…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *