Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2014
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006851.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam kasus sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan koreksi atas penyerahan ekspor dan Pajak Masukan. Sengketa ini berawal dari penetapan Pajak Kurang Bayar PPN sebesar Rp1.224.050,00 beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp1.224.050,00, sehingga total nilai sengketa mencapai Rp2.448.100,00.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak yang berlangsung:
1. Pada tanggal 30 Januari 2019, D…

Leave a Reply