Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 26
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014855.13/2020/PP/M.IIB Tahun 2023.
Sengketa pajak ini bermula dari koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap Wajib Pajak untuk Masa Pajak Maret 2018. Koreksi ini terkait dengan reklasifikasi biaya pembelian bahan baku dari pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada tanggal 2 Juli 2019, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pa…

Leave a Reply