Meninjau Kembali Koreksi Pajak Masukan: Pengadilan Pajak Batalkan Ketetapan PPN Terhadap Wajib Pajak Ritel

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2017

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015427.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan Indonesia, khususnya terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi Pajak Masukan. Kasus ini melibatkan wajib pajak yang bergerak di sektor ritel, dengan nilai sengketa awal mencapai Rp7.751.826.811,00.

Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Pada 20 Agustus 2019, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juli 2017, deng…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *