Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015427.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan Indonesia, khususnya terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi Pajak Masukan. Kasus ini melibatkan wajib pajak yang bergerak di sektor ritel, dengan nilai sengketa awal mencapai Rp7.751.826.811,00.
Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Pada 20 Agustus 2019, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juli 2017, deng…

Leave a Reply