Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: Tidak Tersedia
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014171.13/2021/PP/M.XIVA Tahun 2023 menjadi sorotan terkait pentingnya akurasi dalam setiap penetapan jumlah pajak. Putusan ini merupakan pembetulan atas Putusan Banding sebelumnya, yang menunjukkan bahwa kesalahan tulis dan/atau hitung dalam dokumen resmi dapat terjadi dan memerlukan koreksi. Kasus ini berfokus pada pembetulan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.
**Kronologi Sengketa dan Pembetulan:**
1. Putusan Banding Pengadilan Paja…

Leave a Reply