Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015424.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan Indonesia. Putusan ini mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak April 2017, yang semula ditetapkan kurang bayar sebesar Rp3.812.390.740,00 menjadi Rp730.345.986,00. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan perlakuan Nota Retur.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga pu…

Leave a Reply