Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002130.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2023 mengenai sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2017.
Sengketa pajak ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta untuk Masa Pajak Agustus 2017. Dalam SKPKB tersebut, Otoritas Pajak menetapkan adanya PPN Kurang Bayar dan sanksi administrasi sehingga total pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak adala…

Leave a Reply