Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006487.16/2020/PP/M.XB Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pengkreditan Pajak Masukan oleh Wajib Pajak yang belum berproduksi dan Pajak Masukan atas PPN Impor. Sengketa ini melibatkan koreksi atas Pajak Masukan yang diajukan oleh Wajib Pajak, dengan total nilai sengketa sebesar Rp143.907.000.00.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga keputusan pengadilan:
1. **Oktober 2016:** Masa Pajak yang disengketakan.
2. **23 Januari 201…

Leave a Reply