Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006489.16/2020/PP/M.XB Tahun 2023 menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam pengkreditan Pajak Masukan atas impor. Kasus ini berpusat pada sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Bayar untuk Masa Pajak Desember 2016, dengan nilai sengketa sebesar Rp2.050.535.000,00.
Kronologi sengketa ini dimulai ketika:
1. Otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Desember 2016 pada 23 Januari 2019, yang…

Leave a Reply