Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Nomor PUT-004370.99/2023/PP/M.XXA Tahun 2023 yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak terkait pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sanksi administrasi sebesar Rp9.161.956.819.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00130/107/20/073/22 pada tanggal 22 April 2022 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2020. STP …

Leave a Reply