Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005332.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya. Sengketa ini berpusat pada prosedur pengajuan keberatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2019 yang semula ditetapkan kurang bayar sebesar Rp. 43.812.884,00, yang dengan sanksi administrasi menjadi Rp. 76.672.547,00.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal …

Leave a Reply