Gugatan Wajib Pajak Diterima: Pengadilan Pajak Batalkan Surat Pemberitahuan Keberatan Tidak pada Tempatnya

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005332.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya. Sengketa ini berpusat pada prosedur pengajuan keberatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2019 yang semula ditetapkan kurang bayar sebesar Rp. 43.812.884,00, yang dengan sanksi administrasi menjadi Rp. 76.672.547,00.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal …


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *