Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011079.16/2021/PP/M.XB Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan jasa konstruksi dari luar daerah pabean dan pembayaran jasa tenaga kerja asing. Sengketa ini melibatkan koreksi PPN Kurang Bayar serta sanksi administrasi yang diajukan oleh otoritas pajak sebesar total Rp282.069.205.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. **September 2018**: Masa Pajak yang menjadi objek sengketa.
2. **25 Februari 2020**: Surat Ket…

Leave a Reply