Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013514.16/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024 yang diputuskan pada tanggal 21 September 2023, membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pengkreditan Pajak Masukan. Sengketa ini berpusat pada koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak, yang kemudian diajukan banding oleh Wajib Pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak tersebut:
1. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Febru…

Leave a Reply