Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2024
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013513.16/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan Indonesia. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding dari sebuah entitas bisnis terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2018, dengan nilai sengketa koreksi sebesar Rp357.485.550 yang dibatalkan, sehingga jumlah PPN Lebih Bayar dikembalikan ke posisi semula sebesar Rp7.528.507.344.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak tersebut hingga putusan final:…

Leave a Reply