Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2024
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012809.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2024 menjadi sorotan penting bagi dunia perpajakan di Indonesia, khususnya terkait sengketa klasifikasi barang impor. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak, yang sebelumnya menghadapi tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp1.566.000.
**Kronologi Sengketa:**
1. Sengketa ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Penetapa…

Leave a Reply