Klasifikasi Barang Impor Router: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Tarif Bea Masuk Nihil

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2022

Tahun Putusan: 2024

Kategori: Pajak Impor


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012809.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2024 menjadi sorotan penting bagi dunia perpajakan di Indonesia, khususnya terkait sengketa klasifikasi barang impor. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak, yang sebelumnya menghadapi tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp1.566.000.

**Kronologi Sengketa:**
1. Sengketa ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Penetapa…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *