Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014097.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan Indonesia, khususnya terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya promosi dan prinsip kebenaran substansi (Substance Over Form). Dalam kasus ini, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak, membatalkan koreksi positif PPN yang diajukan oleh otoritas pajak. Nilai sengketa awal yang diajukan oleh otoritas pajak adalah sebesar Rp7.467.843.700,00, na…

Leave a Reply