Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN atas Biaya Promosi: Pentingnya Bukti Substansial dalam Perpajakan

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014097.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan Indonesia, khususnya terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya promosi dan prinsip kebenaran substansi (Substance Over Form). Dalam kasus ini, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak, membatalkan koreksi positif PPN yang diajukan oleh otoritas pajak. Nilai sengketa awal yang diajukan oleh otoritas pajak adalah sebesar Rp7.467.843.700,00, na…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *