Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2015
Tahun Putusan: 2022
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003845.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 menjadi sorotan dalam memahami kompleksitas sengketa pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi Pajak Masukan dan biaya operasional. Dalam kasus ini, nilai sengketa awal oleh otoritas pajak adalah sebesar Rp343.575.153,00 yang kemudian diputus oleh Pengadilan Pajak menjadi Rp14.736.996,60, menunjukkan bahwa permohonan banding Wajib Pajak diterima sebagian.
**Kronologi Sengketa:**
1. Pada tanggal 19 November 20…

Leave a Reply