Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001011.16/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. Dalam putusan ini, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar ditetapkan sebesar Rp0,00.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. **Februari 2018**: Masa Pajak yang menjadi obje…

Leave a Reply