Sengketa Pajak Restoran: Ketika Banding Ditolak karena Prosedur, Bukan Substansi

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2015

Tahun Putusan: 2022

Kategori: Lainnya


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010065.09/2020/PP/M IIIA Tahun 2022 mengungkap sebuah sengketa Pajak Restoran yang menarik, di mana banding wajib pajak tidak diterima karena alasan prosedural, bukan semata-mata karena substansi perhitungan pajaknya.

Berikut adalah kronologi singkat sengketa ini:
1. Pada tanggal 18 April 2019, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Pajak Restoran untuk Masa Pajak April 2015.
2. Wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *