Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001936.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 menyoroti sengketa klasifikasi barang impor yang berujung pada penetapan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor. Kasus ini melibatkan entitas usaha yang mengajukan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait penetapan tarif dan nilai pabean.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 14 September 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat…

Leave a Reply