Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2021
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004184.16/2019/PP/M.IIIB Tahun 2021 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa maklon, penjualan tooling, dan pengkreditan pajak masukan. Kasus ini melibatkan koreksi atas PPN Lebih Bayar untuk Masa Pajak November 2016, dengan nilai sengketa awal sebesar Rp24.494.510.295. Pengadilan Pajak pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan banding, sehingga PPN yang Lebih Dibayar ditetapkan sebesar Rp2.300.841.80…

Leave a Reply