Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013221.16/2021/PP/M.XXB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam memahami kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang berkaitan dengan program plasma. Kasus ini menyoroti perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai sifat transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma.
Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Pada tanggal 27 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (…

Leave a Reply