Putusan Pengadilan Pajak: Menguak Persyaratan Pengkreditan Pajak Masukan

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2024

Kategori: PPN


Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013512.16/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024, artikel ini akan membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pengkreditan Pajak Masukan.

**Kronologi Sengketa:**
1. Pada tanggal 3 Mei 2021, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Mei 2018 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp2.806.152.903. Dokumen ini menjadi dasar sengketa.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap SKPLB tersebut pada tanggal 3 Des…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *