Sengketa Bea Masuk Impor: Ketika Bukti Asal Barang Menjadi Kunci Pembebasan Tarif Preferensi

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2022

Tahun Putusan: 2024

Kategori: Pajak Impor


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014090.45/2022/PP/M.XVIIA Tahun 2024 menyoroti pentingnya keabsahan dokumen asal barang dalam sengketa bea masuk impor. Kasus ini melibatkan perbedaan interpretasi mengenai pemenuhan ketentuan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007312/NTL/WBC11/KPPMP01/2022 pada 01 Agus…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *