Sengketa Klasifikasi Bea Masuk Perangkat Jaringan: Pengadilan Pajak Mengabulkan Banding Wajib Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2022

Tahun Putusan: 2024

Kategori: Pajak Impor


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000551.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 menjadi sorotan dalam sengketa klasifikasi barang impor, khususnya perangkat jaringan.

Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada 15 September 2022, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-014714/KPU.03/2022. Penetapan ini mengklasifikasikan barang impor berupa perangkat jaringan di bawah pos tarif HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk (BM) 10%, Pajak Pertambah…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *