Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006239.16/2021/PP/M.IA Tahun 2023 menyoroti pentingnya keterkaitan langsung antara pengeluaran dan kegiatan usaha inti dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan. Kasus ini melibatkan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018, dengan nilai sengketa sebesar Rp 34.241.829. Pokok sengketa berpusat pada koreksi Pajak Masukan yang menurut otoritas pajak tidak berhubungan langsung dengan kegiat…

Leave a Reply