Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2015
Tahun Putusan: 2022
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003847.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 menjadi sorotan penting dalam praktik perpajakan, khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan atas biaya jasa sewa helikopter. Sengketa ini melibatkan Wajib Pajak di sektor industri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Masa Pajak Agustus 2015, dengan nilai sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 45.945.768.
**Kronologi Sengketa:**
1. **19 November 2018:** Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Ketet…

Leave a Reply