Menyelami Putusan Pengadilan Pajak: Batasan Pengkreditan Pajak Masukan atas Biaya Jasa Sewa Helikopter

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2015

Tahun Putusan: 2022

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003847.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 menjadi sorotan penting dalam praktik perpajakan, khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan atas biaya jasa sewa helikopter. Sengketa ini melibatkan Wajib Pajak di sektor industri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Masa Pajak Agustus 2015, dengan nilai sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 45.945.768.

**Kronologi Sengketa:**
1. **19 November 2018:** Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Ketet…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *