Tafsir Waktu Terutang PPN dalam Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan Sanksi Administrasi

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2016

Tahun Putusan: 2022

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005274.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam memahami ketentuan waktu terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya dalam transaksi penjualan tanah dan bangunan yang melibatkan mekanisme pembayaran kompleks.

Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 26 Maret 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2016.
…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *