Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2021
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor, PPN, PPh 22
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010470.47/2022/PP/M.IXB Tahun 2023 mengulas sengketa klasifikasi tarif dan/atau nilai pabean atas impor barang berupa pompa. Sengketa ini melibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan total nilai sengketa sebesar Rp117.902.000,00.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. **16 Juli 2021**: Wajib Pajak melakukan importasi barang berupa berbagai jenis pompa (Ve…

Leave a Reply