Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009054.16/2022/PP/M.IB Tahun 2023, yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
**Kronologi Sengketa:**
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan total sejumlah Rp 148.066.330,00, termasuk sanksi administrasi.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut pada tanggal 22 Juli 2…

Leave a Reply