Kewajiban Pemungutan PPN pada Transaksi dengan Instansi Pemerintah: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009054.16/2022/PP/M.IB Tahun 2023, yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

**Kronologi Sengketa:**
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan total sejumlah Rp 148.066.330,00, termasuk sanksi administrasi.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut pada tanggal 22 Juli 2…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *