Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 23
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005552.99/2023/PP/M.IVA Tahun 2023 menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur formal dalam sengketa perpajakan. Kasus ini melibatkan sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terkait koreksi atas objek bunga pinjaman transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak 2017, dengan nilai sengketa sebesar Rp3.980.674.355.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 28 Januari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan…

Leave a Reply