Sengketa PPh Final Pasal 4 Ayat (2): Kemenangan Wajib Pajak atas Koreksi Ekualisasi yang Tidak Berbasis Bukti Kuat

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh 4(2)


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012709.25/2021/PP/M.XXB mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak November 2018 yang diajukan oleh Wajib Pajak. Sengketa ini bermula dari koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dianggap kurang dipotong dan disetor.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 16 Juli 2020, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang B…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *