Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010050.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait klasifikasi barang impor. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak, yang berujung pada nihilnya tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 232.543.000,00.
Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Pada tanggal 29 April 2022, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor S…

Leave a Reply